TATA TERTIB PONDOK PESANTREN QUEEN ALFALAH
PLOSO MOJO KEDIRI
SISTEM KETENTUAN
PELANGGARAN
1. Untuk
kasus pelanggaran kategori 1, santri akan langsung di kembalikan kepada orang
tua atau wali,
2. Untuk
kasus pelanggaran kategori 2, santri akan dikenakan 2 kali pernyataan
3. Untuk
kasus pelanggaran kategori 3, santri akan di kenakan 1 kali pernyataan
4. Untuk
kasus pelanggaran kategori 4, santri akan dikenakan 1 kali peringatan
5. Santri
yg memberi pernyataan akan
bertandatangan di atas materai yang akan di ketahui Pengurus Pondok dan
atau orang tua atau wali
6. Ketika
pernyataan telah terkumpul mencapai 6 kali pernyatan,
maka santri akan di kembalikan kepada orang tua atau wali
7. 3 kali peringatan
sama dengan 1 kali pernyataan.
KATEGORI
PELANGGARAN
A. Kategori 1
1. Mencemarkan
dan merendahkan nama baik Pondok Pesantren,
baik PP. Al Falah Induk, PP. Queen Al Falah dan
seluruh Pondok Pesantren cabang di Al Falah Ploso, di dalam atau di
luar Pondok dan Media Sosial
2. Mengkonsumsi
atau mengedarkan Narkoba, Miras dan sejenisnya
3. Mengadakan
hubungan dengan wanita bukan Mahrom
4. Berbuat
Asusila dan melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan tindak Pidana
5. Melakukan
hal-hal yang mengandung unsur judi
B. Kategori 2
1. Menentang dan meremehkan terhadap Pengurus
dan Tata Tertib Pondok,
baik PP. Al Falah Induk, PP. Queen Al Falah dan seluruh Pondok Pesantren cabang
di Al Falah Ploso
2. Membuat
dan memalsukan surat atas nama Pondok Pesantren
3. Melakukan
pemalsuan kartu mahrom dan memiliki kartu mahrom ganda
4. Menyalahgunakan
izin keluar dari Pondok
5.
Tidak
mengikuti ujian Pondok atau formal
6.
Memiliki, menonton, membawa, meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi dititipi hal-hal yang berbau
Porno
7. Mencuri
baik di dalam maupun di luar Pondok
C. Kategori 3
1. Mengikuti segala bentuk organisasi di luar Pondok dan Sekolah
2. Keluar dari batas santri
tanpa seizin Pengurus
3. Mengendarai,
membonceng, menyewa, membawa, menitipkan, membeli kendaraan
4. Bertengkar
baik di dalam maupun di luar Pondok
5. Berbicara
kotor atau misuh
6. Main
hakim sendiri / tindak kekerasan
7. Melompat
pagar Pondok
8.
Bermalam
di luar lokasi Pondok Pesantren
9. Membawa,
memiliki, memakai, meminjami, di pinjami, menitip, dititipi, atau memperjual
belikan perihal PSP, Mp3, Radio, I-Pad, Tape, dan segala bentuk alat elektronik
yang dilarang
10.
Membawa,
memiliki, memakai, meminjami, di pinjami, menitip, dititipi, atau memperjual
belikan perihal HP, Laptop, Notebook, , baik di dalam maupun
di
luar Pondok dan juga dalam kegiatan-kegiatan di luar kegiatan belajar mengajar
yang ada kaitannya dengan program Pondok / Sekolah
11. Merokok,
menyimpan, membawa, memiliki, menitipkan, dititipi, dan memperjual belikan
rokok di dalam maupun di luar Pondok
12. Menutupi
kesalahan teman yang melakukan pelanggaran ataupun memberikan keterangan palsu
13. Merubah
model seragam sekolah madrasah atau sekolah formal seperti memensil
celana
14.
Ikut
keluarga santri lain saat di kunjungi oleh wali santrinya tanpa seizin Pengurus
15. Bertato,
tindikan, berambut panjang, semir, di model
16. Mengunjungi,
menonton, bermain Internet/Warnet, Playstation, Karaoke, Bioskop, segala bentuk
hiburan di luar Pondok
17.
Mendatangi/menonton
konser
D. Kategori 4
1.
Tidak masuk
sekolah formal ataupun pondok dengan tanpa keterangan
2.
Memasang,
menyambung, merubah, memutus, dan mengambil aliran listrik yang tidak sesuai
dengan ketentuan Pesantren
3.
Mengotori,
merusak fasilitas dan inventaris Pesantren dengan alat tulis, Tipe-x, cat, dan
benda tajam
4.
Membuang
sampah sembarangan
5.
Melakukan
hal-hal yang mengganggu ketenangan Pondok Pesantren
6.
Membuat
gaduh atau ramai pada saat kegiatan atau istirahat
7.
Mengajak
orang luar kedalam Pondok tanpa seizin Pengurus
8.
Menggunakan
segala macam fasilitas Pondok Pesantren dengan tidak semestinya
9.
Berada
di luar Pondok selain sekolah dan pengajian wajib
10.
Meninggalkan
kegiatan Pondok sebelum kegiatan selesai kecuali ada keperluan mendesak dan
sudah mendapat izin dari Pengurus Pondok
11.
Bermain,
nongkrong, lewat, atau menjemur pakaian di atas mushola
12.
Melewati
gerbang utara atau Ndalem kecuali Ro’an dan ziaroh Makam
13.
Bermain, mandi di sungai Brantas atau kolam renang
14.
Membaca
segala bentuk bacaan yang tidak ada hubungannya dengan Pondok, Diniyah, dan
Sekolah Formal
15.
Bermain
Catur, Rubik, dan segala jenis kartu atau permainan yang tidak sesuai waktu dan
tempat yang telah di tentukan
16.
Tidur,
bermain di dalam atau di luar Mushola
17.
Memakai
kalung, gelang tangan, pewarna kuku, dan berkuku panjang
18.
Tidur
ba’da Subuh, ba’da Ashar, dan ba’da Maghrib
19.
Menonton
TV tidak pada waktunya
20.
Melaksanakan
aktifitas apapun pada waktu jam malam ( pukul 23.00 WIB s/d Tarhim ) kecuali
BAB dan buang air kecil
21.
Mengghosob,
baik di dalam maupun di luar Pondok
22.
Menjemur
pakaian di sembarang tempat
23.
Membawa
pakaian melebihi 7 stel selain seragam
24.
Terlambat
kembali ke Pondok setelah pulang dari rumah, madrasah, dan kegiatan yang telah
di tetapkan Pondok
25.
Menciptakan
komunitas atau kelompok tertentu di kalangan santri yang menjadikan kurang
keharmonisan bagi seluruh santri
26.
Memobilisasi
dan mengikuti komunitas daerah tertentu, kegiatan rekreasi dan sejenisnya
apalagi yang mengatas namakan lembaga kecuali organisasi daerah yang di bawah
naungan Pondok Al-Falah
27.
Penarikan
iuran di luar ketentuan Pondok, Komplek dan Kamar
28.
Membuat
seragam kelompok atau komunitas tertentu tidak sebagaimana yang telah di
tentukan Pondok
29.
Memperjual
belikan barang baik Via Online di dalam atau di luar Pondok
30.
Memperjual
belikan dan memelihara hewan
31.
Berhutang
pada toko, warung, laundry, di sekitar Pondok maupun di sekokah formal
32.
Membawa atau menyimpan kartu ATM
33.
Tidak
memakai Atribut lengkap saat sekolah
34.
Memakai
kaos ketika keluar Pondok kecuali kegiatan Ro’an
35.
Membuang pakaian atau sampah lainnya di WC
atau kamar mandi
36.
Mengadakan
kegiatan ulang tahun dan mayoran kecuali tasyakkuran tanpa seizin
Pengurus.
37.
Masuk
kamar lain tanpa seizin penghuni kamar.
LAIN - LAIN
1.
Wali
santri tidak di perkenankan memaksakan kehendak atas apa yang telah di
programkan oleh Pondok Pesantren
2.
Laptop
yang disita hanya bisa diambil oleh orang tuanya dan menandatangani surat
pernyataan serta tidak dikembalikan bila mengulanginya lagi (meskipun milik
temannya)
3.
HP
atau alat elektronik lainnya bila di sita tidak
akan di kembalikan dan memanggil orang
tua atau wali serta menandatangani surat pernyataan
4.
Perizinan pulang hanya untuk kematian, pernikahan, khitanan, hormat haji pada
orang tua
atau saudara kandung
5.
Perizinan pulang ketika sakit harus sudah mendapatkan penanganan dan izin dari pihak klinik terlebih dahulu
6.
Santri
yang hendak izin Sekolah Formal harus melapor ke kantor sebelum pukul 06.30 WIB
7.
Santri yang
terlambat
datang ke Pondok 1 – 3 hari akan dikenai surat pernyataan
yang di tanda
tangani orang tua/wali, apabila terlambat 4 hari atau lebih akan di kembalikan ke orang tua/wali
8.
Barang titipan atau yang
masih
bermasalah bila
terjadi kerusakan, diluar tanggung jawab Pondok
9.
Jam kunjung diluar kegiatan belajar mengajar santri
10.
Seragam
yang hilang harus dilaporkan satu hari sebelum masuk sekolah
11.
Setiap
santri yang mendapatkan ta’ziran akan di
panggil orang tua atau walinya guna menandatangani surat pernyataan yang telah
di sediakan tanpa di gundul
12.
Peraturan
ini berlaku selama menjadi santri baik kegiatan aktif
maupun liburan
13.
Hal-hal
lain yang belum tercantum secara tertulis yang berhubungan dengan peraturan di
atas akan di atur menurut kebijakan yang sah
Ditetapkan Di
Ploso, 31 JULI 2016
TTD
KH. AHMAD HASBY MUNIF
Pengasuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar